TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kedudukan Kelurahan mengalami perubahan penting. Kelurahan bukan lagi perangkat daerah, melainkan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Penyelenggaraan tersebut dipimpin oleh Lurah, dan dalam pelaksanaannya Lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh Camat.
Tugas dan Fungsi Lurah/Kelurahan
Menurut Pasal 25 PP Nomor 17 Tahun 2018, tugas Lurah meliputi:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan.
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dan tugas yang didelegasikan oleh Camat.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat
- Mendorong partisipasi masyarakat.
- Membina dan mengembangkan potensi masyarakat serta lembaga kemasyarakatan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat
- Memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan mudah diakses.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum
- Menjaga kondisi wilayah tetap aman dan tertib.
- Berkoordinasi dengan unsur terkait dalam menjaga keamanan lingkungan.
- Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- Menginventarisasi, memelihara, dan mengawasi sarana-prasarana umum di wilayah Kelurahan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat
- Menjalankan penugasan sesuai pelimpahan kewenangan atau kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan.
Peran Perangkat Kelurahan
Perangkat Kelurahan bertugas membantu Lurah dalam:
- menyelenggarakan pemerintahan,
- memberikan pelayanan kepada masyarakat,
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat,
- serta menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat melalui Lurah.
KEPALA KELURAHAN PEGUYANNGAN
Lurah mempunyai tugas:
- Menetapkan program kerja Kelurahan berdasarkan tugas pokok dan kewenangannya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kelurahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Kelurahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.
- Melaksanakan penyelenggaraan tugas – tugas Umum Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kebersihan, Pelayanan Masyarakat, dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik
- Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas – tugas Umum Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kebersihan, Pelayanan Masyarakat, dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum di wilayah Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan Pimpinan dalam pengambilan keputusan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kelurahan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Kelurahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis
SEKRETARIAT KELURAHAN
Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas:
- Menghimpun rencana kegiatan masing-masing Seksi dan Sekretariat Kelurahan untuk disusun menjadi Program Kerja Kelurahan.
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
- Memeriksa hasil kerja bawahan.
- Membantu Lurah dibidang pembinaan administrasi.
- Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Kelurahan.
- Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan.
- Menyusun laporan hasilpertanggungjawaban kinerja Kelurahan berdasarkan laporan kegiatan Seksi dan Sekretariat Kelurahan.
- Memberikan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN KEBERSIHAN
Seksi Pemerintahan, Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Kebersihan memiliki tugas:
- Membantu tugas-tugas di Bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi pertanahan.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data bidang pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan kebersihan, perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membantu pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum, pengawasan penyaluran bantuan, pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya, pembinaan stabilitas kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan bail lisan maupun tertulis.
- Kegiatan pengendalian mobilitas keamanan dan penertiban penduduk
- Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengevaluasi dan menyusun Standar Operasional Prosedur terkait pelaksanaan tugas dilingkungan Seksi Pemerintahan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemerintahan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang
- Merencanakan kegiatan Seksi Pemerintahan berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas 13. Membantu dan mengusahaka kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masingmasing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kesejahteraan Rakyat memiliki tugas:
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olahraga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
- Mengkoordinasikan bidang pembangunan, kemasyarakatan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan kelurahan sesuai tugas pokok yang diberikan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengumpulkan, Mengolah Dan Mengevaluasi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, Membantu Pelaksanaan Program Kegiatan/Koordinasi Pelayanan Dan Bantuan Sosial, Pembinaan Kepemudaan, Pemberdayaan Perempuan Dan Olah Raga, Kehidupan Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan Serta Kesehatan Masyarakat Sesuai Tugas Pokok Yang Diberikan Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas.
- Merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat berdasarkan program kerja Kelurahan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang perekonornian dan pembangunan dalam rangka pengusulan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan pengisian profil kelurahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas.
- Pelaksanaan kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga ( PKK ), Organisasi kepemudaan, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masingmasing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat.
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
SEKSI PELAYANAN UMUM DAN KEPENDUDUKAN
Seksi Pelayanan Umum Dan Kependudukan memiliki tugas :
- Melakukan pembinaan kependudukan sesuai tugas pokok yang diberikan untuk terciptanya tertib admininstrasi kependudukan
- Menyusun laporan data induk kependudukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang
- Memberikan pelayanan umum dan perizinan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pemenuhan pelayanan prima bagi masyarakat
- Mengevaluasi dan menyusun Standar Operasional Prosedur terkait pelaksanaan tugas dilingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis
- Merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan berdasarkan program kerja Kelurahan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi PelayananUmum dan Kependudukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang