PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT
Tujuan
Prosedur ini disusun sebagai pedoman bagi pegawai, masyarakat, dan tamu yang berada di lingkungan Kantor Kelurahan Peguyangan dalam menghadapi keadaan darurat sehingga dapat melakukan tindakan secara cepat, tepat, aman, dan terkoordinasi.
Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku bagi seluruh pegawai, masyarakat, tamu, serta pihak lain yang berada di lingkungan Kantor Kelurahan Peguyangan.
Jenis Keadaan Darurat
Keadaan darurat yang dimaksud meliputi:
- Gempa bumi;
- Kebakaran;
- Banjir;
- Pohon tumbang atau cuaca ekstrem;
- Kebocoran gas atau korsleting listrik;
- Keadaan darurat lainnya yang membahayakan keselamatan jiwa.
Mekanisme Peringatan Dini
Apabila diketahui atau terjadi keadaan darurat, maka langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pegawai atau masyarakat yang pertama kali mengetahui adanya keadaan darurat segera melaporkan kepada Lurah, petugas piket, atau pegawai yang bertugas.
- Petugas segera memberikan peringatan kepada seluruh penghuni kantor melalui:
- suara lantang;
- telepon atau grup komunikasi internal;
- cara lain yang dapat segera diketahui seluruh penghuni kantor.
- Seluruh aktivitas pelayanan dihentikan sementara sampai kondisi dinyatakan aman.
- Petugas memastikan masyarakat, pegawai, lansia, anak-anak, ibu hamil, dan penyandang disabilitas memperoleh prioritas bantuan menuju tempat yang aman.
- Apabila keadaan darurat memerlukan bantuan lebih lanjut, petugas segera menghubungi instansi terkait seperti:
- BPBD Kota Denpasar;
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
- Kepolisian;
- PSC 119 atau fasilitas kesehatan terdekat.
Evakuasi
- Seluruh penghuni kantor wajib mengikuti petunjuk petugas.
- Gunakan jalur evakuasi yang telah ditentukan.
- Jangan kembali mengambil barang pribadi.
- Berkumpul di titik kumpul (Assembly Point) dan menunggu instruksi lebih lanjut.
Nomor Penting
- Nomor Darurat Nasional : 112
- Ambulans : 119
- BPBD Kota Denpasar : (0361) 223333
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar (0361) 480066
- Kepolisian (Polri) : 110
Penutup
Kelurahan Peguyangan berkomitmen memberikan perlindungan kepada pegawai, masyarakat, dan seluruh pengguna layanan melalui penerapan prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat. Seluruh pegawai dan masyarakat diharapkan mematuhi prosedur ini demi terciptanya lingkungan pelayanan publik yang aman dan tertib.