RENSTRA
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Sejalan dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melahirkan paradigma baru perencanaan pembangunan yang lebih memberikan keleluasaan dan kewenangan kepada daerah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik yang dimiliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk meningkatkan rencana – rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Selanjutnya dalam konteks pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang – undangan diatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional yang meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tetap menjamin terciptanya keterpaduan dan berkelanjutan pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu maupun antar fungsi Pemerintahan.
Mengacu pada upaya untuk melaksanakan amanat peraturan perundang – undangan dan memenuhi kebutuhan akan perencanaan pembangunan daerah selanjutnya perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Denpasar terdiri dari 4 (empat) tahapan yaitu :
Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Dalam konteks perencanaan pembangunan jangka menengah, Pemerintah Kota Denpasar dan seluruh komponen pelaku pembangunan di Kota Denpasar mengemban amanat untuk menyusun, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar sebagai bagian dari Perencanaan Pembangunan Nasional dan Provinsi Bali. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat visi, misi, dan program prioritas Walikota serta memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah disertai dengan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMD Provinsi Bali dan RPJM Nasional.
Sejalan dengan proses penyusunan RPJMD Kota Denpasar, maka Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan. Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan merupakan dokumen perencanaan Kelurahan ( Kelurahan Peguyangan ) yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Kelurahan ( Kelurahan Peguyangan ) yang bersifat indikatif yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Kelurahan ( Kelurahan Peguyangan) serta berpedoman pada RPJMD Kota Denpasar. Proses penyusunan dan penetapan Renstra Keluranan Peguyangan sebagai proses yang sejalan dengan penyusunan dan penetapan RPJMD Kota Denpasar.
Kelurahan Peguyangan merupakan salah satu bagian perangkat daerah Kecamatan Denpasar Utara sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar.
Melaksanakan amanat peraturan perundang – undangan dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Kelurahan Peguyangan menyusun Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Peguyangan. Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Peguyangan Tahun 2011 – 2015 diharapkan menjadi pedoman dan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kelurahan Peguyangan dalam periode Tahun 2011 – 2015.
I.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Peguyangan Tahun 2011 – 2015 dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan acuan bagi Keluranan Peguyangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2011 – 2015.
Berpijak dari maksud tersebut diatas, maka tujuan dari penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Peguyangan Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut :
I.3 LANDASAN HUKUM
Landasan hukum penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan Peguyangan Tahun 2011 – 2015 adalah sebagai berikut :
I.4 HUBUNGAN RENSTRA KELURAHAN PEGUYANGAN DENGAN
DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA.
Rencana Stategis Kelurahan Peguyangan Tahun 2011 – 2015 merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kegiatan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Kelurahan. Rencana Strategis Kelurahan Peguyangan Tahun 2011 - 2015 disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2010 – 2015.
Hubungan Renstra Kelurahan Peguyangan Tahun 2011 – 2015 dengan dokumen perencanaan lainnya adalah sebagai berikut :
1. Hubungan Renstra Kelurahan Peguyangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar.
- Kelurahan Peguyangan menyiapkan rancangan awal Renstra sesuai dengan tugas dan fungsi Kelurahan dengan berpedoman pada Rancangan awal RPJMD Kota Denpasar.
- Rancangan awal Renstra Kelurahan Peguyangan menjadi input bagi pemutakhiran Rancangan awal RPJMD Kota Denpasar menjadi Rancangan RPJMD Kota Denpasar.
- Rancangan RPJMD Kota Denpasar dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembagunan (Musrenbang) Jangka Menengah menjadi Rancangan Akhir RPJMD Kota Denpasar.
- Rancangan Akhir RPJMD Kota Denpasar digunakan sebagai pedoman dan acuan bagi Kelurahan dalam pemutakhiran Rancangan Awal Renstra menjadi Rancangan Akhir Renstra Kecamatan.
- Pada akhirnya rancangan akhir RPJMD Kota Denpasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar menjadi RPJMD Kota Denpasar. Berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang RPJMD Kota Denpasar maka Kelurahan Peguyangan menetapkan Rancangan akhir Renstra Keluranan Peguyangan menjadi Renstra Kelurahan Peguyangan.
- Kelurahan Peguyangan menyiapkan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Peguyangan sesuai dengan tugas dan fungsi Kelurahan dengan berpedoman pada Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Denpasar dan mengacu pada Renstra Kelurahan Peguyangan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenkel) Kelurahan Peguyangan.
- Rancangan Awal Renja menjadi input bagi Pemutahiran Rancangan Awal RKPD menjadi Rancangan RKPD Kecamatan Denpasar Utara.
- Rancangan RKPD Kota Denpasar dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota, dan hasilnya digunakan dalam penyusunan Rancangan Akhir RKPD Kota Denpasar.
- Rancangan Akhir RKPD Kota Denpasar digunakan sebagai pedoman dan acuan bagi Kelurahan Peguyangan dalam pemutahiran Rancangan Awal Renja menjadi Rancangan Akhir Renja Kelurahan Peguyangan.
- Pada tahap akhir, Rancangan Akhir RKPD ditetapkan dengan Peraturan Walikota menjadi RKPD Kota Denpasar berpedoman pada Peraturan Walikota tentang RKPD Kota Denpasar, maka Kelurahan Peguyangan menetapkan Rancangan Akhir Renja menjadi Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Peguyangan.
I.5 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan Rencana Strategis (Rentra) Kelurahan Peguyangan Tahun 2011 – 2015 disusun sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini mendeskripsikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, hubungan Renstra SKPD dengan perencanaan lainnya dan sistematika penulisan Renstra Kelurahan Peguyangan Tahun 2011 – 2015.
BAB II : GAMBARAN PELAYANAN KELURAHAN PEGUYANGAN
Bab ini mendeskripsikan tentang struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi Kelurahan Peguyangan
.
BAB III : ISU STRATEGIS
Bab ini mendeskripsikan tentang isu strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta analisis internal dan eksternal yang dihadapi Kelurahan Peguyangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan.
BAB IV : VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN ARAH KEBIJAKAN
Bab ini mendeskripsikan tentang visi, misi,tujuan,sasaran, strategi, dan arah kebijakan Kelurahan Peguyangan periode Tahun 2011 – 2015 dengan berpedoman dan mengacu pada RPJMD Kota Denpasar.
BAB V : RENCANA PROGRAM KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA DAN PENDANAAN INDIKATIF
Bab ini mendeskripsikan tentang program dan kegiatan sebagai penjabaran strategi dan kebijakan Kelurahan Peguyangan yang dilengkapi dengan indikator kinerja dan pendanaan indikatif dalam periode tahun 2011 – 2015.
BAB VI : INDIKATOR KINERJA KELURAHAN PEGUYANGAN
Bab ini mendeskripsikan tentang indikator kinerja utama Kelurahan Peguyangan yang menguraikan indikator – indikator yang akan dicapai dalam lima tahun (periode tahun 2011 – 2015) sesuai dengan Tupoksi Kelurahan yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kota Denpasar.
BAB VII : PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KELURANAN PEGUYANGAN KECAMATAN DENPASAR UTARA
II.1 STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, POKOK DAN FUNGSI
KELURAHAN PEGUYANGAN
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar (Pasal 6), susunan Organisasi Kelurahan Peguyangan di Kota Denpasar adalah sebagai berikut :
Bagan Struktur Organisasi Kelurahan Peguyangan di Kota Denpasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Denpasar adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kelurahan menyatakan bahwa Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten / Kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Lurah. Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati / Walikota melalui Camat dan Sekretaris Daerah. Dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan, Kelurahan merupakan wilayah Kerja Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kota Denpasar yang dipimpin oleh lurah yang berkedudukan sebagai Kepala Kelurahan, dan Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
Dalam berkedudukannya tersebut diatas Lurah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Lurah mempunyai fungsi sebagai berikut :
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan sebagai tindak lanjut dari pasal 16 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Denpasar sebagaimana diatur dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 35 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kota Denpasar adalah sebagai berikut :
II. 2 PERMASALAHAN
Permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan pembangunan lima tahun mendatang adalah :
1. Dalam menumbuhkembangkan jati diri masyarakat yang berdasarkan Kebudayaan Bali, permasalahan dan tantangan yang dihadapi adalah :
- Arus globalisasi membawa pengaruh yang tidak semuanya baik, sehingga dapat berakibat negatif terhadap perkembangan kehidupan sosial budaya kita . Agama Hindu perlu didorong untuk lebih ditingkatkan perannya dalam membentengi dan memperkuat religius masyarakat untuk dapat menangkal pengaruh negatif dari budaya luar. Budaya sebagai pilar Agama Hindu dan mendukung kegiatan pariwisata keberadaanya mutlakperlu dipertahankan.
- Pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi memiliki potensi ekonomi yang besar yang berpengaruh langsung terhadap semakin besar dan intensifnya kegiatan baik sektor ekonomi maupun sosial budaya. Disisi lain luas wilayah yang relatif kecil, telah membawa dampak pada degradasi lingkungan. Keberlanjutan Pembangunan di Kelurahan Peguyangan akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan pengelolaan Lingkungan hidup. Dan bertambahnya jumlah penduduk juga membawa konsekwensi bertambahnya volume sampah serta kerawanan sosial.
2. Dalam Pemberdayaan Masyarakat yang dilandasi dengan kebudayaan Bali dan Kearifan Lokal, permasalahan dan tantangan yang dihadapi adalah :
- Institusi (Lembaga Adat) cukup memberikan kontribusi besar sehingga berbagai organisasi kesenian (sekeha) dapat terus berkembang di masing-masing Lingkungan namun sebagaimana halnya fenomena sosial lainnya keberadaan organisasi kesenian inipun mengalami pasang surut.
3. Mewujudkan Pemerintahan yang baik, permasalahan dan tantangan pokok yang dihadapi adalah :
- Dibutuhkan Aparatur Negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan ketrampilan yang handal melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi penyelesaian permasalahan.
4. Dalam membangun pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, permasalahan dan tantangan yang dihadapi adalah :
- Peningkatan prasarana pendidikan di Keluranan Peguyangan masih perlu ditingkatkan mengingat masih adanya prasarana pendidikan yang masih rusak. Peningkatan kualitas SDM disamping melalui pendidikan formal, dapat juga dilakukan melalui pendidikan non formal.
- Kegiatan Pariwisata sangat rentan terhadap isu-isu yang terkait dengan keamanan, kesehatan dan isu lainnya. Terkait dengan kesehatan, upaya pemberantasan penyakit menular khususnya Demam Berdarah Dengue (DBD) perlu ditingkatkan dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
- Tingginya pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan sosial, untuk itu perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan dan tertib administrasi kependudukan. Adapun penyandang masalah kesejahteraan sosial memerlukan penanganan melalui pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, berkaitan dengan upaya perlindungan kesejahteraan sosial.
5. Dalam mempercepat pertumbuhan dan memperkuat ketahanan ekonomi melalui sistem ekonomi kerakyatan, permasalahan yang dihadapi adalah.
- Keberadaan industri dan industri rumah tangga/kerajinan belum memiliki hubungan yang erat dengan dunia usaha khususnya bidang pariwisata. Hal tersebut menyebabkan industri rumah tangga/kerajinan masih memiliki akses pasar yang terbatas.
- Disamping Koperasi, LPD sebagai lembaga keuangan mikro telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian skala kecil. Upaya pemberdayaan LPD perlu terus ditingkatkan.
- Sebagai daerah tujuan wisata dan mengandalkan pariwisata dalam memacu perkembangan ekonomi sangat rentan terhadap isu-isu yang terkait dengan keamanan kesehatan dan isu lainnya. Sarana, prasarana dan obyek daya tarik wisata yang dimiliki belum mampu menarik lebih banyak wisatawan, khususnya wisatawan manca negara untuk berkunjung ke obyek daya tarik wisata maupun untuk menginap.
- Rendahnya rasio kepemilikan lahan pertanian menyebabkan kegiatan pertanian selama ini belum mampu untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
BAB III
ISU STRATEGIS
III. 1. ISU STRATEGIS
Pembangunan di Kelurahan Peguyangan selama ini telah menunjukkan kemajuan diberbagai bidang kehidupan masyarakat yang meliputi bidang sosial budaya dan kehidupan beragama, Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), politik dan keamanan, hukum dan aparatur, pembangunan wilayah dan tata ruang, penyediaan sarana dan prasarana serta mengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup.
Kelurahan Peguyangan sebagai bagian dari Kecamatan Denpasar Utara yang merupakan pusat Ibu Kota Provinsi Bali dan pusat berbagai kegiatan berada pada posisi yang sangat strategis. Posisi yang strategis ini menyebabkan pertumbuhan yang sangat pesat dalam bidang ekonomi, sosial budaya termasuk sisi lingkungan fisiknya. Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat masih menyisakan permasalahan yang menjadi isu mendasar dalam pembangunan Kelurahan Peguyangan yang perlu penanganan dari Pemerintah Kelurahan Peguyangan.
PERTAMA, PELAYANAN UMUM PEMERINTAH
Peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan guna memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Terkait dengan hal tersebut penanganan yang dilakukan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sikap mental aparatur sebagai pelayan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan menuju aparatur dan abdi masyarakat yang profesional serta peningkatan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kinerja aparatur.
KEDUA, KETERTIBAN DAN KEA MANAN
Kondisi tertib dan aman merupakan hal yang sangat penting yang harus tetap dijaga untuk menuju penghidupan masyarakat yang lebih baik, terlebih Kota Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali adalah merupakan daerah tujuan wisata. Upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan sangat mutlak diperlukan mengingat ketertiban dan keamanan merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam pengembangan Denpasar sebagai daerah tujuan wisata. Langkah penanganan yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan peran Adat sebagai tiang budaya yang berlandaskan Agama Hindu, sehingga adat sebagai ujung tombak mampu menetralisir konflik yang berlatar belakang adat. Dan menekan pelanggaran ketertiban umum oleh masyarakat serta penanggulangan dan pencegahan gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
KETIGA, EKONOMI
Industri kerajinan/Rumah Tangga sebagai pendukung sektor pariwisata masih menghadapi permasalahan yaitu terbatasnya akses pasar yang dimiliki industri rumah tangga dan persaingan yang sangat ketat yang dihadapi industri rumah tangga. Hal ini sama juga terjadi pada sektor perdagangan. Penanganan masalah tersebut adalah dengan memberikan akses pasar kepada industri rumah tangga/kerajinan dan perdagangan (seperti pelaksanaan pekenan lais meseluk/pasar rakyat).
Koperasi sebagai lembaga keuangan mikro dan LPD telah mampu memberikan kontribusi terhadap berkembangnya perekonomian sekala kecil. Namun koperasi masih menghadapi masalah, masih rendahnya daya saing koperasi terhadap lembaga keuangan usaha lainnya dalam merebut pangsa pasar. Untuk itu upaya penanganan yang dilakukan adalah dengan menumbuhkembangkan usaha kecil Koperasi.
Kendala yang dihadapi dalam pengembangan sektor pertanian adalah semakin besarnya alih fungsi lahan pertanian, karena nilai lahan pertanian memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Penanganan terhadap permasalahan tersebut adalah dengan upaya melestarikan salah satu elemen budaya yaitu keberadaan subak sebagai lembaga pertanian tradisional.
KEEMPAT, LINGKUNGAN HIDUP
Kelurahan Peguyangan yang memiliki jumlah penduduk yang cukup tinggi, dengan berbagai aktivitasnya telah membawa dampak pada degradasi lingkungan. Untuk keberlanjutan pembangunan kedepan sangat dipengaruhi oleh kemampuan pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan keterbatasan lahan untuk dapat menampung berbagai aktivitas perekonomian dan sosial budaya perlu penanganan dengan melakukan pengaturan terhadap pemanfaatan ruang di Kelurahan Peguyangan agar sesuai dengan tata ruang yang ada.
KELIMA, KESEHATAN
Sebagai daerah tujuan wisata dan mengandalkan pariwisata sebagai pendorong perkembangan ekonomi sangat rentan terhadap isu-isu yang terkait dengan keamanan, kesehatan, dan isu lainnya. Terkait dengan kesehatan kita masih dihadapkan dengan permasalahan penyakit Demam Berdarah Dangue (DBD) dan lain-lain. Dengan itu permasalahan diatas perlu ditangani melalui peningkatan kwalitas kesehatan dengan memberdayakan individu keluarga dan masyarakat agar mampu menumbuhkan prilaku hidup sehat dan mengembangkan upaya kesehatan bersumber masyarakat (peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat).
KEENAM, PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan sektor yang paling diproritaskan dalam pembangunan. Walaupun demikian pembangunan sektor pendidikan masih menghadapi permasalahan pada kualitas prasarana pendidikan yang mengalami kerusakan sehingga masih perlu peningkatan kualitas prasarana pendidikan.
KETUJUH, PARIWISATA DAN BUDAYA
Kelurahan Peguyangan cukup strategis sebagai daerah menunjang pengembangan kepariwisataan di Kota Denpasar, Kebudayaan sebagai pilar Agama Hindu merupakan daya tarik utama kepariwisataan di Provinsi Bali. Permasalahan terkait pariwisata dan budaya adalah mulai menurunnya ketaatan masyarakat terhadap budaya-budaya luhur yang mengatur tata cara kehidupan. Perlu ditangani dengan pelestarian dan pengembangan kekayaan budaya/nilai budaya melalui pelaksanaan pembinaan budaya tradisional Bali, penyelenggaraan pembinaan seni perlu ditangani dengan pelestarian dan pengembangan kekayaan budaya/nilai budaya melalui pelaksanaan pembinaan budaya tradisional Bali, penyelenggaraan pembinaan seni, pemberdayaan sekaa Teruna, dan sebagainya.
III. 2. ANALISIS INTERNAL DAN EKSTERNAL
A. KEKUATAN
1. Kebudayaan Daerah yang dijiwai Agama Hindu
Kebudayaan Bali dihidupkan oleh jiwa kebudayaan yaitu Agama Hindu. Hal ini berarti Agama Hindu menjiwai kebudayaan Bali dan kebudayaan Bali mewarnai Agama Hindu. Jiwa kebudayaan ini memberikan arti dan makna spiritual yang berfungsi bagi keberdayaan budaya dan sekaligus bagi ketahanan budaya Bali. Hal ini dapat dilihat bahwa :
a. Dalam keterbukaan dan komunikasi dengan unsur-unsur asing, kebudayaan Bali memperlihatkan diri sebagai sistem yang penuh vitalitas, selektif dan adaptif
b. Kebudayaan Bali merupakan satu system yang unik dengan identitas yang jelas
c. Kebudayaan Bali merupakan perwujudan kebudayaan yang ekspresif, memiliki landasan etika dan estetika yang kuat;
d. Kebudayaan Bali merupakan sistem yang dinamis;
e. Kebudayaan Bali memiliki akar dan daya dukung lembaga-lembaga tradisional yang kokoh;
f. Kebudayaan Bali memperlihatkan kekayaan variasi serta kaya akan konsepsi-konsepsi yang dipakai sebagai landasan pembangunan seperti konsepsi Tri Hita Karana dan Tri Mandala;
2. Tersedianya Sarana dan Prasarana yang Memadai
Prasarana dan Sarana yang telah dibangun secara bertahap dan berlanjut dalam rangka menunjang pembangunan telah tersedia sesuai dengan kondisi wilayah. Prasarana dan Sarana tersebut antara lain jalan, air bersih, listrik, telepon serta fasilatas lainnya.
3. Potensi Sosial
Adanya lembaga Adat yang masih eksis (Desa Adat, Banjar, Sekehe-sekehe dan subak) dengan perangkat hukumnya yang kuat (awig-awig) merupakan unsur pendukung pembangunan.
4. Adanya Stabilitas Keamanan
Situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Kelurahan Peguyangan secara umum masih cukup aman dan terkendali berkat kesiapsiagaan aparat keamanan beserta masyarakat (Desa Pekraman) untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kelurahan Peguyangan.
Ketentraman dan Ketertiban merupakan suasana aman, damai, tertib, penuh toleransi yang terjadi didalam masyarakat merupakan prasyarat di dalam proses pembangunan sehingga kehidupan masyarakat berjalan dengan baik.
5. Dukungan dan Partisipasi Masyarakat
Keberhasilan pembangunan memerlukan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan implementasi dari kebijaksanaan paradigma pembangunan yang partisipatif yaitu pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan (swadaya) di Kelurahan Peguyangan.
B. KELEMAHAN
1. Kualitas SDM yang Belum Memadai
Dalam pembangunan diperlukan sumber daya manusia yang memiliki ketrampilan, beretos kerja, produktif, maju, efisien, professional dan mempunyai kemampuan kewirausahaan sehingga mampu mengisi, menciptakan dan memperluas kesempatan kerja. Disamping itu diperlukan sumber daya manusia yang mampu menguasai, memanfaatkan dan mengembangkan iptek Kualitas SDM dapat dilihat dari indeks Pembangunan Manusia yang diukur melalui kondisi penduduk yang sehat dan usia harapan hidup yang cukup tinggi. Dalam hal ini masih terdapat kelemahan dengan tingkat pendidikan dan ketrampilan yang belum memadai disamping sebagian masih mempunyai pendapatan yang relatif rendah.
2. Adanya Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
Perubahan pemanfaatan lahan yang diakibatkan cepatnya pembangunan disamping adanya pelanggaran serta adanya pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. Pada beberapa lokasi ada kecenderungan kwalitas lingkungan semakin menurun. Kondisi ini makin meluas karena makin pesatnya pembangunan fisik yang cenderung memanfaatkan kawasan-kawasan resapan air dan kawasan lindung.
3. Belum Adanya Persepsi yang sama antar Pelaku Pembangunan terhadap Konsepsi Pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Belum adanya persamaan persepsi terhadap konsepsi pembangunan yang berwawasan lingkungan akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan dan pada akhirnya akan memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Hal ini terbukti dari banyaknya permasalahan lingkungan.
4. Belum Optimalnya Kesadaran dan Lemahnya Pengawasan Pembangunan oleh aparat dan masyarakat
Sehingga terjadi pelanggaran diantaranya terhadap wilayah peruntukan, pelanggaran ketertiban umum dan gangguan kamtibmas.
C. PELUANG
1. Berlakunya PP No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Kebijakan otonomi daerah dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan otonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kelurahan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka azas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka desentralisasi Sebagai perangkat daerah, Lurah mendapat pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat selain itu Kelurahan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
2. Adanya Kepercayaan terhadap Kondisi Keamanan
Kesan terhadap keramahtamahan dan sifat kegotongroyongan maupun kerukunan masyarakat cukup tinggi. Hal ini akan mempengaruhi secara umum situasi kondisi keamanan dan ketertiban di Kelurahan Peguyangan cukup aman, tertib dan terkendali disamping itu juga berkat kesiapsiagaan aparat keamanan beserta masyarakat (Desa Pekraman) untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kelurahan Peguyangan.
3. Sebagai Daerah Tujuan Wisata
Sebagai daerah penunjang kepariwisataan Kelurahan Peguyangan memiliki potensi yang khas dan daya tarik wisata seperti kebudayaan termasuk sistem sosial dan tata cara kehidupan yang diatur dalam Desa Pekraman, obyek wisata, kesenian dan keindahan alam makin dikenal masyarakat dunia dan makin meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara. Sektor pariwisata sebagai andalan diharapkan mampu menggalakkan sektor-sektor lainnya sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja, kesempatan berusaha dan pendapatan masyarakat.
D. TANTANGAN
1. Belum adanya Konsistensi produk-produk hukum
Tindak lanjut dari aturan-aturan tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan belum konsisten. Adanya penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah kepada pemerintah daerah, belum diikuti dengan ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan kepada Kelurahant (sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang organisasi dengan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar).
2. Adanya Pengaruh Sosial Politik, Ekonomi Nasional dan Global
Potensi wilayah yang strategis dan sebagai daerah tujuan pariwisata disamping dapat mengundang keuntungan, juga mendatangkan kerawanan dari masuknya berbagai kepentingan dan menjadi tantangan proses pelestarian lingkungan dan pelestarian kebudayaan Bali.
3. Faktor Keamanan dan Stabilitas Politik
Faktor keamanan dan stabilitas politik turut mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan mancanegara, disamping adanya konflik horizontal dan vertikal di luar daerah.
4. Pengaruh Budaya Luar
Tantangan terhadap kebudayaan Bali yang terkait dengan transformasi budaya yang bersifat negatif seperti komersialisme, individualisme, materialisme yang membawa ke kedangkalan dan merapuhkan dasar-dasar moral dan landasan batiniah.
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN,
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
IV. 1. VISI
Pembangunan pada intinya adalah perubahan ke arah yang lebih baik dengan mempertimbangkan keadaan masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang. Sedangkan yang dijadikan acuan serta pedoman dalam keseluruhan proses pembangunan yang akan dilaksanakan yaitu konsep Tri Hita Karana yang merupakan implementasi dari upaya menjaga serta mewujudkan keharmonisan dan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan serta lingkungannya secara berkesinambungan. Dengan demikian maka secara langsung proses pembangunan di Kelurahan Peguyangan telah mampu menyentuh keseluruhan elemen dasar dari aspek religi, bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian hidup dan kesenian.
Dalam perkembangan dan dinamika globalisasi, kita dihadapkan pada berbagai persoalan ditengah-tengah kompetisi yang ketat antara keinginan untuk memenuhi kebutuhan material yang bersifat ekonomis, dengan tuntutan untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya yang sudah mengakar di masyarakat. Pemenuhan kebutuhan material yang bersifat ekonomi sebaiknya di landasi oleh basis pemahaman agama dan budaya yang baik.
Beranjak dari hal tersebut diatas, Kelurahan Peguyangan diarahkan menjadi seperti Visi sebagai berikut :
“MEWUJUDKAN KELURAHAN PEGUYANGAN RENA RAHARJA, KREATIF BERWAWASAN BUDAYA, DALAM KESEIMBANGAN MENUJU KEHARMONISAN YANG BERKELANJUTAN”
IV. 2. MISI
Misi pembangunan Kelurahan Peguyangan sebagai penjabaran yang lebih kongkrit untuk mendukung terwujudnya Visi Pembangunan Kelurahan Peguyangan 2011 – 2015 adalah :
1. Menumbuh kembangkan jati diri masyarakat Kelurahan Peguyangan berdasarkan kebudayaan Bali.
2. Pemberdayaan Masyarakat dilandasi dengan kebudayaan Bali dan Kearifan lokal.
3. Mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Govermance)
4. Membangun pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan
5. Mempercepat pertumbuhan dan memperkuat ketahanan ekonomi melalui sistem ekonomi kerakyatan.
IV. 3. TUJUAN
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama; Melestarikan dan mengembangkan budaya; Meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; Menata ruang Kota yang nyaman dan terkendali; Meningkatkan kebersihan dan keindahan kota.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; Memberdayakan masyarakat dan institusi lokal; Meningkatkan rasa saling percaya dan mengharmoniskan antar kelompok masyarakat, merukunkan umat beragama dan melindungi masyarakat.
- Menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa; Menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan; Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas kesehatan; Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial.
- Mengembangkan Kota kreatif berbasis budaya unggulan; Meningkatkan Sarana dan Prasarana (Infrastruktur/fasiltas umum); Meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana perhubungan; Memberdayakan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; Merevitalisasi pertanian agar tetap berfungsi sebagai paru-paru kota.
IV. 4. SASARAN
- Meningkatkan pemahaman dan penghayatan ajaran agama, peran serta lembaga sosial keagamaan dan terciptanya harmoni sosial yang kondusif; Meningkatnya pelestarian dan pengembangan kekayaan budaya; Menurunya angka pelanggaran hukum, mencegah ketegangan dan acaman konflik antar kelompok masyarakat atau antar golongan; Meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum; Meningkatkan rasa aman bagi masyarakat; Mengedalikan pemanfaatan ruang dan menurunnya pelanggaran tata ruang dan bangunan; Meningkatnya daya tarik Kota sebagai Daerah tujuan wisata.
- Meningkatakan partisipasi masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan untuk dapat mempertahankan kemajuan perekonomian; Meningkatkan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
- Mengurangi secara nyata praktek korupsi di birokrasi ; Menciptakan sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efesien, efektif, transparan, profesional, dan akuntabel; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik; Meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengelolaan kearsipan yang profesional.
- Perluasan jaringan dan pemerataan memperoleh pendidikan yang bermutu; Meningkatkan sarana dan prasarana, lingkungan dan pelayanan kesehatan; Meningkatkan kesejahteraan sos