Menu

PROFIL PPID

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sekaligus mendorong badan publik agar semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai salah satu badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Kelurahan Peguyangan berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID Kelurahan Peguyangan bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, serta dengan biaya ringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan PPID menjadi sarana untuk memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan Peguyangan.

Informasi publik merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, Kelurahan Peguyangan terus berupaya menyediakan berbagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, kegiatan, pelayanan, penggunaan anggaran, serta informasi lainnya yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.

Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, PPID Kelurahan Peguyangan berpedoman pada prinsip:

  • Transparan;
  • Akuntabel;
  • Cepat dan tepat waktu;
  • Mudah diakses;
  • Sederhana;
  • Profesional; dan
  • Tidak diskriminatif.

Kewajiban PPID Kelurahan Peguyangan

Sebagai Badan Publik, Kelurahan Peguyangan memiliki kewajiban untuk:

  1. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
  2. Membangun serta mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang tertata dengan baik.
  3. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik.
  4. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
  5. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik.
  6. Memberikan pelayanan permohonan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
  7. Menindaklanjuti keberatan atas pelayanan informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
  8. Menyusun dan mempublikasikan laporan pelayanan informasi publik setiap tahun.

Komitmen Pelayanan Informasi

PPID Kelurahan Peguyangan berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang:

  • Cepat;
  • Akurat;
  • Mudah diakses;
  • Transparan;
  • Bertanggung jawab; dan
  • Berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan media digital, Kelurahan Peguyangan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, kapan saja, dan di mana saja.

Dengan terselenggaranya pelayanan informasi publik yang optimal, diharapkan terwujud pemerintahan kelurahan yang terbuka, akuntabel, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

PPID Kelurahan Peguyangan akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang prima, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.