Menu

Pemekaran Lingkungan Kepuh

  • Kamis, 09 Februari 2012
  • 1561x Dilihat
Pemekaran Lingkungan Kepuh
MUSYAWARAH PENETAPAN BATAS WILAYAH BANJAR KEPUH DENGAN BANJAR TENGAH KELURAHAN PEGUYANGAN KECAMATAN DENPASAR UTARA KOTA DENPASAR Proses pemekaran lingkungan ini merupakan sebuah aspirasi yang berkembang di masyarakat sejak Tahun 2007, namun dengan berbagai kendala baru dapat terealisasi kesepakatan untuk dilaksanakan pemekeran yang tertuang pada Berita Acara Pemekaran pada tanggal 8 Pebruari 2012. Pertemuan diawali tanggal 16 Juni 2011 yang kemudian dilanjutkan tanggal 6 oktober 2012, namun dengan semangat dan dukungan segenap pihak tanggal 8 pebruari 2012 akhirnya disepakati hal-hal prinsip seperti batas wilayah yang merupakan salah satu syarat pemekaran. Pada pertemuan tersebut, terdapat dua lingkungan yang akan dimekarkan yaitu Lingkungan Pulugambang yang terdiri dari Banjar Pulugambang dan Banjar Benaya, Lingkungan Kepuh yang terdiri dari Banjar Kepuh dan Banjar Tengah. Adapun perwakilan menyepakati pemekaran Banjar Kepuh antara lain : 1. I Ketut Sumantra (Kelihan Br. Kepuh), 2. I Gst Ketut Satria Utama, 3. I Nyoman Suteja, 4. I Made Wirawan, 5. A.A Raka Yadnya. Perwakilan dari Banjar Tengah antara lain : 1. A.A Pramarthana (Kelihan Br. Tengah), 2. I Made Wetra, 3. I Wayan Winatra, 4. I Nyoman Kandra, 5. I Wayan Nuada, 6. I Ketut Wena Dalam musyawarah yang santun dan bijaksana antara Banjar Kepuh dan Banjar Tengah serta Tokoh Masyarakat yang ada di Banjar Kepuh dan Banjar Tengah bersepakat untuk melalukan pemekaran lingkungan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Apapun yang sudah disepakati Penglingsir dahulu mengenai batas wilayah itu tetap dihormati, namun mengingat seiring dengan perkembangan kewilayahan terjadi perubahan mengenai batas wilayah seperti yang terdapat pada saat ini. 2. Bahwa yang merupakan batas wilayah Banjar Kepuh antara lain : - Sebelah Timur : Sungai Campuhan - Sebelah Barat : Sungai/Tukad Telanga - Sebelah Utara : Tukad Yeh Bulan - Sebelah Selatan : Jln. A. Yani Gang Apel Jalan/Marga Anyar 3. Terhadap subyek / orangnya : Br. Kepuh a. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Kepuh yang tinggal di wilayah administrasi kependudukan Banjar Kepuh wajib taat pada awig-awig dan atau aturan yang ada di Banjar Kepuh b. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Kepuh yang memiliki usaha atau dikontrakan pada pihak lain yang berada di wilayah Banjar Kepuh pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Kepuh. c. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Kepuh yang punya usaha atau dikontrakan pada pihak lain yang berada di wilayah Banjar Tengah pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Tengah. d. Penduduk pendatang yang administrasi kependudukannya tidak terdaftar di Banjar Kepuh yang tinggal di wilayah Banjar Kepuh, wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk Pendatang (KIPP) bagi warga yang KTP-nya luar Bali dan atau Surat Tanda Penduduk Pendatang Tinggal Sementara (STPPTS) bagi warga yang memiliki KTP Bali luar Kota Denpasar yang pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Kepuh. e. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Kepuh yang ada di wilayah Banjar Tengah wajib taat pada awig – awig dan atau aturan yang ada di Banjar Kepuh dan tidak dikenakan awig-awig dan atau aturan di Banjar Tengah. f. Pemeliharaan sarana dan prasarana fisik maupun non fisik yang ada di gang pada wilayah Banjar Kepuh menjadi kewajiban dari penduduk yang tinggal di gang bersangkutan. 4. Bahwa yang merupakan batas wilayah Banjar Tengah antara lain : - Sebelah Timur : Sungai Campuhan - Sebelah Barat : Sungai/Tukad Telanga - Sebelah Utara : Jl. A. Yani Gang Apel Jalan/Marga Anyar - Sebelah Selatan : Jalan Suradipa Jl. A Yani Gang II Baler Puri Peguyangan 5. Terhadap subyek / orangnya : Banjar Tengah a. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Tengah yang tinggal di wilayah administrasi kependudukan Banjar Tengah wajib taat pada awig-awig dan atau aturan yang ada di Banjar Tengah. b. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Tengah yang memiliki usaha atau dikontrakan pada pihak lain yang berada di wilayah Banjar Tengah pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Tengah. c. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Tengah yang punya usaha atau dikontrakan pada pihak lain yang berada di wilayah Banjar Kepuh pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Kepuh. d. Penduduk pendatang yang administrasi kependudukannya tidak terdaftar di Banjar Tengah yang tinggal di wilayah Banjar Tengah, wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk Pendatang (KIPP) bagi warga yang KTP-nya luar Bali dan atau Surat Tanda Penduduk Pendatang Tinggal Sementara (STPPTS) bagi warga yang memiliki KTP Bali luar Kota Denpasar yang pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Tengah. e. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Tengah yang ada di wilayah Banjar Kepuh wajib taat pada awig – awig dan atau aturan yang ada di Banjar Tengah dan tidak dikenakan awig-awig dan atau aturan di Banjar Kepuh. f. Pemeliharaan sarana dan prasarana fisik maupun non fisik yang ada di gang pada wilayah Banjar Tengah menjadi kewajiban dari penduduk yang tinggal di gang bersangkutan. 6. Apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kesepakatan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya dengan mengedepankan musyawarah mufakat. 7. Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berlaku sejak tanggal ditandatangani. 8. Demikian kesepakatan ini dibuat dengan musyawarah mufakat, untuk diindahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat pada masing-masing Banjar. Kesepakatan ini diketahui dan disetujui oleh : Babinsa Kelurahan Peguyangan, Kepala Lingkungan Kepuh, Babinkamtibmas Kelurahan Peguyangan, Lurah, Ketua LPM Kelurahan Peguyangan, Bendesa Pakraman dan Camat Denpasar Utara.

Artikel Lainnya

PENERIMAAN DUTA SANITASI


PEMBINAAN KADER POSYANDU

PLENO PEMILU 2013

PEMILU 2013