Senin, 19 September 2022
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar memiliki sebuah program baru yaitu Akta Perkawinan Langsung Jadi (Beserta Kartu Kaelurga dan E-KTP) di hari pernikahan calon pengantin (Catin). Syarat yang harus dipenuhi adalah SKPWNI dari pihak mempelai wanita, Surat Keterangan Kawin Agama Hindu, Pas foto berdampingan calon suami istri, e-KTP pasangan suami istri, KK, dan Formulir F 2.01 yang dapat diunduh website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/. Calon pengantin diharapkan mengumpulkan kelengkapan berkas tersebut H-3 perkawinan.
Program ini mempercepat urusan administrasi pernikahan. Akta Perkawinan biasanya akan langsung diberikan saat hari pernikahan oleh pihak Disdukcapil atau diwakilkan oleh pihak Desa/Kelurahan. Jika pernikahan berlangsung saat hari libur, maka Akta Perkawinan akan diserahkan H+1 atau hari kerja selanjutnya setelah pernikahan.
14 Februari 2026
30 Januari 2026
14 Februari 2026
26 Januari 2026