PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR OLEH UPTD

PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR OLEH UPTD

Dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor serta menghindari penumpukan Wajib Pajak di Kantor Bersama Samsat Kota Denpasar (Induk), UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar akan melaksanakan Samsat Online Keliling pada wilayah Kelurahan Peguyangan, pada:

Tempat : Kantor Lurah Peguyangan (Jalan A. Yani Utara Gg. Sapta Dharma)
Tanggal : Senin, 07 Agustus 2023
Jam : 09:00 - 12:00 WITA

Persyaratan
1. KTP Asli
2. STNK Asli
3. Pajak kendaraan wilayah Kota Denpasar
4. Pajak kendaraan sudah jatuh tempo/tunggakan.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Tags