Dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor serta menghindari penumpukan Wajib Pajak di Kantor Bersama Samsat Kota Denpasar (Induk), UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar akan melaksanakan Samsat Online Keliling pada wilayah Kelurahan Peguyangan, pada:
Tempat : Kantor Lurah Peguyangan (Jalan A. Yani Utara Gg. Sapta Dharma)
Tanggal : Senin, 07 Agustus 2023
Jam : 09:00 - 12:00 WITA
Persyaratan
1. KTP Asli
2. STNK Asli
3. Pajak kendaraan wilayah Kota Denpasar
4. Pajak kendaraan sudah jatuh tempo/tunggakan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
14 Februari 2026
30 Januari 2026
14 Februari 2026
26 Januari 2026