Menu

PEMAGARAN DAN PEMASANGAN SPANDUK DILARANG BUANG SAMPAH DI TPS LIAR WARGA

  • Rabu, 06 April 2016
  • 1521x Dilihat
Rabu, 06-04-2016
Jl. Suradipa Perbatasan antara Br. Pulugambang, Kelurahan Peguyangan, Dengan Br. Gunung, Desa Peguyangan Kaja , kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar. Sekarang kami sudah memagari lokasi sekaligus memasang spanduk di TPS LIAR tersebut yang sudah kami posting kemarin, dan sekarang sudah ada 2 Bapak Linmas Kelurahan Peguyangan yang akan mengawasi tempat ini, dan apabila BROO nd SIST melakukan pelanggaran membuang sampah di tempat tersebut siap-siap deh bakalan di DENDA, Karena setiap Pelanggaran pasti ada sanksinya Beroo..
Sesuai dengan Perda No.3 tahun 2015 tentang kebersihan, dan perda no.1 tentang ketertiban..
#maludongbuangsampahsembarangan #denpasarbersih

Berita Terpopuler