Kelurahan Peguyangan kedatangan SAMLING atau Layanan Samsat Keliling tepatnya di jaba Puri Peguyangan, Jl. Ahmad Yani Utara, Kelurahan Peguyangan selama 3 (tiga) hari yaitu, 23, 24, dan 26 September 2022. Fasilitas dari pemerintah ini merupakan upaya pelayanan ekstra untuk memudahkan warga dalam pembayaran pajak, terutama pajak kendaraan. Samsat keliling diharapkan sanggup meningkatkan kualitas pelayanan maksimal, efisien dan efektif sesuai SOP.
Syarat yang perlu dibawa jika ingin memperpanjang STNK adalah :
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi
Layanan Samsat Keliling di Kelurahan Peguyangan dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 WITA