Dalam pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Denpasar khususnya Warga Kelurahan Peguyangan, untuk tidak menggunakan , membunyikan/ menyulut petasan, mercon, lom (meriam pipa), dan kembang api. Himbauan tersebut bertujuan untuk tetap terciptanya Kota Denpasar khususnya Wilayah Kelurahan Peguyangan dalam suasana Aman, Nyaman, Tertib, Bersih, Sehat dan Berbudaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
14 Februari 2026
30 Januari 2026
14 Februari 2026
26 Januari 2026