Menu

SOSIALISASI CATATAN SIPIL

  • Rabu, 16 Mei 2012
  • 3333x Dilihat
PELAYANAN CATATAN SIPIL Dalam rangka mempercepat proses kepemilikan dokumen Kependudukan di Kota Denpasar tahun 2012, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar mengadakan Sosialisasi yang telah dijadwalkan, dan untuk Kelurahan Peguyangan dilaksanakan hari Rabu, 16 Mei 2012 yang bertempat di Kantor Lurah Peguyangan. Acara yang dihadiri ± 100 (seratus) orang peserta terdiri dari Babinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Peguyangan, Kepala Lingkungan dan Kelihan Banjar se-Kelurahan Peguyangan, Ketua PKK Banjar/Lingkungan, Kader Posyandu, Jumantik serta dari unsur sekaa teruna ini membahas tentang syarat - syarat kepemilikan akta, dimana kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas :  Akta Kelahiran;  Akta Kematian;  Akta Perkawinan;  Akta Perceraian; dan  Akta Pengakuan Anak. Berikut adalah syarat pembuatan akta : 1. SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN AKTA KELAHIRAN ADA 3 MACAM A. Akta Kelahiran Umum ( Pelaporan Sampai 60 Hari setelah Kelahiran ) 1. Mengisi formulir dari kantor Catatan Sipil 2. Surat Keterangan Kelahiran dokter / bidan yang menolong 3. Surat Keterangan Kelahiran Kepala Desa / Lurah 4. Fotocopy Akta Perkawinan orang tua 5. Fotocopy KTP kedua orang tua + dua saksi B. Akta Kelahiran bagi WNI yang pelaporan melampaui batas waktu ( lewat 60 hari kerja sampai 1 tahun ) 1. Sama dengan kelahiran Umum butir 1 sampai dengan 5 2. Mengisi formulir pernyataan orang tua bermeterai Rp. 6.000,- 3. Fotocopy Kartu Keluarga 4. Sangsi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,- 5. Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat. C. Akta Kelahiran melampaui batas waktu ( 1 tahun keatas ) 1. Sama dengan kelahiran Umum butir 1 sampai dengan 5 2. Mengisi formulir pernyataan orang tua bermeterai Rp. 6.000,- 3. Fotocopy Kartu Keluarga 4. Sangsi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,- 5. Dengan mendapat penetapan Pengadilan Negeri KETENTUAN KHUSUS 1. Bagi penduduk pribumi yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan surat keterangan kawin dari Kepala Desa atau Lurah disahkan Camat setempat. 2. Bagi WNA pelaporan lewat 10 hari dari kelahiran harus melengkapi Keputusan Pengadilan setempat. 3. Bagi WNA harus melampirkan fotocopy Pasport disahkan Kedutaan, STMD Kepolisian, Dokumen Imigrasi 2. SYARAT MEMBUAT AKTA KEMATIAN AKTA KEMATIAN ADA 2 MACAM : A. Akta Kematian Umum : Yaitu Akta Kematian yang diperoleh sebelum melampaui batas pelaporan ( hari untuk WNA / Golongan Eropa ) B. Akta Kematian Istimewa : Yaitu yang diperoleh setelah lewat batas waktu pelaporan dengan Penetapan Pengadilan Negeri setempat bagi WNA SYARAT-SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN 1. Mengisi formulir dari kantor Catatan Sipil 2. Surat keterangan pemeriksaan mayat dari rumah sakit, rumah bersalin, Puskesmas, atau Visum dokter ( keterangan kematian dari rumah sakit/dokter ) 3. Surat Laporan Kematian dari Kepala Desa/Lurah 4. Kutipan Akta Kelahiran 5. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan bagi yang masih dan/sudah terikat perkawinan, KTP dan KK 6. Dua saksi memenuhi persyaratan ( usia 21 tahun ) Bagi WNA foto copy Pasport yang telah disahkan Kedutaan 3. SYARAT-SYARAT AKTA PERKAWINAN 1. Surat Kawin dari Gereja, Wihara, dan Kawin Adat 2. Mengajukan permohonan, mengisi formulir Catatan Sipil 3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai/ Surat Kenal Lahir Bagi yang tidak memiliki Akta Kelahiran. 4. Surat Ijin orang tua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun bagi calon pria belum mencapai umur 19 tahun bagi calon wanita belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dispensasi dari Pengadilan / Pejabat ditunjuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 5. Surat Keterangan belum pernah kawin dari Kepala Desa / Lurah setempat. 6. Fotocopy Kutipan Akta Kematian / Akta Perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin 7. Untuk Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan Penetapan Pengadilan Negeri setempat tentang ijin perkawinan 8. Surat pernyataan bersama oleh mempelai ( bermeterai Rp. 6.000,- ) yang menyatakan pencatatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan manapun. 9. Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun keatas 10. Fotocopy KK, KTP bagi mempelai dan kedua orang saksi 11. Pas photo berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar 12. Ijin Komandan bagi anggota ABRI 13. Bagi WNA agar melengkapi : - Fotocopy Pasport - Surat Ijin dari Konsultan - Fotocopy Akta Kelahiran - Fotocopy Perceraian / Akta Kematian apabila yang bersangkutan Sudah pernah kawin. 4. SYARAT-SYARAT UMUM PEMBUATAN AKTA PERCERAIAN 1. Mengisi formulir dari kantor Catatan Sipil 2. Keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti, harus dilaporkan sebelum 6 bulan dari tanggal vonis yang ditetapkan. 3. Kutipan Akta Perkawinan asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 4. Foto copy KTP dan KK 5. Bagi WNA agar melengkapi : Foto copy Pasport 5. SYARAT AKTA PENGAKUAN ANAK / PENGESAHAN ANAK Anak yang lahir sebelum orang tuanya melangsungkan perkawinan di Catatan Sipil disebutkan anak luar kawin. Untuk pengakuan anak yang bersangkutan harus : 1. Mengisi formulir pengakuan anak yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 2. Akta Kelahiran anak yang diakui 3. Kartu Tanda Pengenal orang tuanya seperti KTP, SKBRI, STMD, Passport 4. Pengesahan anak dilangsungkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sewaktu orang tuanya melaksanakan Perkawinan 5. Akta Perkawinan orang tuanya 6. Tanda Pengenal orang tua seperti KTP, SKBRI, STMD, Passport Tanda Bukti Ganti Nama ( bila sudah ganti nama )

Berita Terpopuler