Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Ogoh-Ogoh dan Hari Raya Nyepi 2025.
Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana dengan penyampian terkait Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh. Pada menyambut Tahun Baru Caka 1947 akan dilaksanakan 3 titik parade ogoh-ogoh, yaitu Pertigaan Jalan A.Yani Utara-Ken Arok, Pertigaan Jalan A.Yani Utara-Singosari (sebelah utara Puskesmas III Denpasar Utara), dan menjadi titik terbesar adalah di Catus Pata atau perempatan Puri Peguyangan yang akan diikuti oleh 8 Sekaa Teruna.
Kapolsek Denpasar Utara, IPTU. I Wayan Juwahyudhi menambahkan terkait batas pengarakan Ogoh-ogoh agar dilaksanakan di wilayah desa adat. Dalam pengamanannya, Polsek Denpasar Utara akan melaksanakan penyekatan dibeberapa titik untuk membatasi mobilitas ogoh-ogoh yang akan menuju Catur Muka yang tidak terdaftar di Desa Adat Denpasar.
Lurah Peguyangan mengimbuhkan agar kelian adat dan kepala lingkungan se-Kelurahan Peguyangan mengawasi berjalannya semua rangkaian dari malam pengerupukan sampai dengan Hari Raya Nyepi agar kondisi kondisif dan aman.
14 Februari 2026
30 Januari 2026
14 Februari 2026
26 Januari 2026