Pemekaran Lingkungan Pulugambang
MUSYAWARAH PENETAPAN BATAS WILAYAH BANJAR PULUGAMBANG DENGAN BANJAR BENAYA, KELURAHAN PEGUYANGAN KECAMATAN DENPASAR UTARA KOTA DENPASAR
Pada tanggal 8 Pebruari 2012 juga dilaksanakan pemekaran lingkungan Pulugambang bersamaan dengan Pemekaran Lingkungan Kepuh. Dimana pada prinsipnya adalah sama selain memberikan kepastian dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat, juga agar perangkat Kelurahan dapat secara optimal dalam pelayanan.
Adapun perwakilan menyepakati pemekaran Banjar Pulugambang antara lain :
1. I Gst A. Bagus Suryada (Kelihan Br. Pulugambang), 2. Drs. IGA Rai Anom Suradi, MM, 3. I GSt Agung Putu Mulyadi, 4. I Made Sutama, 5. A.A Ketut Ardika.
Perwakilan dari Banjar Benaya antara lain :
1. I Gst Made Oka Sugiartha (Kelihan Br. Benaya), 2. I Gst Rai Karsana, 3. I Nyoman Sunaya, 4. I Nyoman Saputra, 5. I Nyoman Kariasa.
Dalam musyawarah yang santun dan bijaksana antara Banjar Pulugambang dan Banjar Benaya serta Tokoh Masyarakat yang ada di Banjar Pulugambang dan Banjar Benaya bersepakat untuk melalukan pemekaran lingkungan dengan ketentuan sebagai berikut :
Adapun kesepakatan yang tertuang dalam musyawarah tersebut antara lain :
1. Apapun yang sudah disepakati Penglingsir dahulu mengenai batas wilayah itu tetap dihormati, namun mengingat seiring dengan perkembangan kewilayahan terjadi perubahan mengenai batas wilayah seperti yang terdapat pada saat ini.
2. Bahwa yang merupakan batas wilayah Banjar Pulugambang antara lain :
- Sebelah Timur : Jelinjingan Induk Subak Sembung
Jalan Astasura Gang IV
- Sebelah Barat : Sungai/Tukad Telanga
- Sebelah Utara : Jalan Suradipa & Jalan Astasura
- Sebelah Selatan : Jelinjingan Munduk Palak-Jaba Kuta
Jelinjingan Less
3. Terhadap subyek / orangnya : Br. Pulugambang
a. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Pulugambang yang tinggal di wilayah administrasi kependudukan Banjar Pulugambang wajib taat pada awig-awig dan atau aturan yang ada di Banjar Pulugambang
b. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Pulugambang yang memiliki usaha atau dikontrakan pada pihak lain yang berada di wilayah Banjar Pulugambang pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Pulugambang.
c. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Pulugambang yang punya usaha atau dikontrakan pada pihak lain yang berada di wilayah Banjar Benaya pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Benaya.
d. Penduduk pendatang yang administrasi kependudukannya tidak terdaftar di Banjar Pulugambang yang tinggal di wilayah Banjar Pulugambang, wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk Pendatang (KIPP) bagi warga yang KTP-nya luar Bali dan atau Surat Tanda Penduduk Pendatang Tinggal Sementara (STPPTS) bagi warga yang memiliki KTP Bali luar Kota Denpasar yang pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Pulugambang.
e. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Pulugambang yang ada di wilayah Banjar Benaya wajib taat pada awig – awig dan atau aturan yang ada di Banjar Pulugambang dan tidak dikenakan awig-awig dan atau aturan di Banjar Benaya.
f. Pemeliharaan sarana dan prasarana fisik maupun non fisik yang ada di gang pada wilayah Banjar Pulugambang menjadi kewajiban dari penduduk yang tinggal di gang bersangkutan.
4. Bahwa yang merupakan batas wilayah Banjar Benaya antara lain :
- Sebelah Timur : Setra Punggung- Jelinjingan Munduk Dalem
- Sebelah Barat : Jln. A. Yani
Jln. Astasura Gang IV
- Sebelah Utara : Jln. A Yani Gg. II Baler Puri Peguyangan
- Sebelah Selatan : Jelinjingan/Munduk Sapean
5. Terhadap subyek / orangnya : Banjar Benaya
a. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Benaya yang tinggal di wilayah administrasi kependudukan Banjar Benaya wajib taat pada awig-awig dan atau aturan yang ada di Banjar Benaya.
b. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Benaya yang memiliki usaha atau dikontrakan pada pihak lain yang berada di wilayah Banjar Benaya pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Benaya.
c. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Benaya yang punya usaha atau dikontrakan pada pihak lain yang berada di wilayah Banjar Pulugambang pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Benaya.
d. Penduduk pendatang yang administrasi kependudukannya tidak terdaftar di Banjar Benaya yang tinggal di wilayah Banjar Benaya, wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk Pendatang (KIPP) bagi warga yang KTP-nya luar Bali dan atau Surat Tanda Penduduk Pendatang Tinggal Sementara (STPPTS) bagi warga yang memiliki KTP Bali luar Kota Denpasar yang pelayanan administrasinya dilaksanakan di Banjar Benaya.
e. Penduduk Uedan/warga yang administrasi kependudukannya terdaftar di Banjar Benaya yang ada di wilayah Banjar Pulugambang wajib taat pada awig – awig dan atau aturan yang ada di Banjar Benaya dan tidak dikenakan awig-awig dan atau aturan di Banjar Pulugambang.
f. Pemeliharaan sarana dan prasarana fisik maupun non fisik yang ada di gang pada wilayah Banjar Benaya menjadi kewajiban dari penduduk yang tinggal di gang bersangkutan.
6. Apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kesepakatan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
7. Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.
8. Demikian kesepakatan ini dibuat dengan musyawarah mufakat, untuk diindahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat pada masing-masing Banjar.
Kesepakatan ini diketahui dan disetujui oleh : Babinsa Kelurahan Peguyangan, Kepala Lingkungan Kepuh, Babinkamtibmas Kelurahan Peguyangan, Lurah, Ketua LPM Kelurahan Peguyangan, Bendesa Pakraman dan Camat Denpasar Utara.