Menu

Jamkesmas

  • Selasa, 18 Desember 2012
  • 2650x Dilihat
Kecenderungan meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan menyulitkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Keadaan ini terjadi terutama pada keadaan dimana pembiayaannya harus ditanggung sendiri ("out of pocket") dalam sistim pembayaran pelayanan kesehatan tunai ("fee for service"). Kenaikan biaya kesehatan terjadi akibat penerapan teknologi canggih, karakter "supply induced demand" dalam pelayanan kesehatan, pola pembayaran tunai langsung kepemberi pelayanan kesehatan, pola penyakit kronik dan degeneratif, sertainflasi. Kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan itu semakin sulit diatasi oleh kemampuan penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat. Peningkatan biaya itu mengancam akses dan mutu pelayanan kesehatan dan karenanya harus dicari solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan kesehatan ini. Solusi masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan agar mencukupi untuk mendukung pembangunan kesehatan sebagai investasi sumber daya manusia, dengan pendanaan pemerintah yang terarah untuk kegiatan public health seperti pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan, promosi kesehatan serta biaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Sedangkan pendanaan masyarakat harus diefisiensikan dengan pendanaan gotong-royong untuk berbagi risiko gangguan kesehatan, dalam bentuk jaminan kesehatan sebagaimana Undang-Undang No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dimana Jaminan Kesehatan merupakan program prioritas yang akan dikembangkan untuk mencapai kepesertaan Semesta. Arah pencapaian kepesertaan semesta Jaminan Kesehatan pada akhir 2014 telah ditetapkan menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJMN). Kementerian Kesehatan segera menerbitkan kartu baru bagi penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dimana didalam pendistribusiannya melibatkan pemerintah daerah dan apart terbawah yaitu kepala desa/lurah dengan kepala dusun dan lingkungan. Untuk peserta Jamkesmas di Kelurahan Peguyangan pada Tahun 2012 ini terdata sebanyak 1.181 peserta yang tersebar di 11 Lingkungan. Dimana berdasarkan penyampaian pihak Dinas Kesehatan kota Denpasar melalui Puskesman Denut III ada beberapa point terkait dengan pendistribusian kepesertaan Jamkesmas Tahun 2012 ini yaitu : 1. Peserta Jamkesmas ada yang diberi kartu sebagai identitas peserta dan ada yang tidak diberi kartu. a. Peserta yang diberi kartu adalah peserta sesuai dengan database yang bersumber dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sekretariat Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia. b. Peserta yang tidak diberi kartu adalah: 1) Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar serta masyarakat miskin penghuni panti sosial. 2) Masyarakat miskin penghuni Lapas dan Rutan. 3) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 4) Bayi dan anak yang lahir dari kedua orang tua atau salah satu orang tuanya peserta Jamkesmas, maka otomatis menjadi peserta Jamkesmas dan berhak mendapatkan hak kepesertaan. 5) Korban bencana paska tanggap darurat. 6) Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan, yaitu ibu hamil, ibu bersalin/ibu nifas dan bayi baru lahir 7) Penderita KIPI (Kejadian Ikutan Paska Imunisasi) Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu diluar data yang bersumber dari TNP2K maka jaminan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Untuk kepesertaan yang bersumber dari TNP2K akan diterbitkan kartu baru. Pemberlakuan kepesertaan menggunakan kartu Jamkesmas baru akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. FASILITAS KESEHATAN Ruang lingkup Program Jamkesmas di puskesmas dan jaringannya meliputi: A. PELAYANAN KESEHATAN DASAR 1. Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama Pelayanan rawat jalan tingkat pertama yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas dan jaringannya yang meliputi: a. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan b. Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin) c. Tindakan medis kecil d. Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut atau tambal e. Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita f. Pelayanan Keluarga Berencana (alat kontrasepsi disediakan BKKBN), termasuk penanganan efek samping dan komplikasi g. Pemberian obat Tempat pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama adalah di puskesmas dan jaringannya baik berupa kegiatan pelayanan kesehatan di dalam gedung maupun kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung. Dalam upaya meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan bagi peserta Jamkesmas diharapkan Puskesmas dan jaringannya melakukan kegiatan proaktif mendekatkan kepada sasaran secara periodik dan berkesinambungan. 2. Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Tingkat Pertama Pada kondisi pasien memerlukan perawatan maka harus dilakukan perawatan lanjutan di puskesmas perawatan jenis pelayanan rawat inap tingkat pertama pada puskesmas perawatan meliputi: a. Penanganan gawat darurat b. Perawatan persalinan dan pasca persalinan c. Perawatan pasien rawat inap (termasuk akomodasi dan makan pasien) termasuk perawatan gizi buruk dan gizi kurang d. Perawatan satu hari (one day care) e. Tindakan medis yang diperlukan f. Pemberian obat g. Pemeriksaan laboratorium dan penunjang medis lainnya h. Pelayanan Rujukan i. Pertolongan sementara persiapan rujukan j. Observasi penderita dalam rangka diagnostik Tempat pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama hanya dilakukan di puskesmas perawatan. 3. Pelayanan Jaminan Persalinan Manfaat pelayanan jaminan persalinan meliputi: a. Pemeriksaan kehamilan Antenatal Care (ANC) sesuai standar yang dibiayai oleh program ini mengacu pada buku Pedoman Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dimana selama hamil, ibu hamil diperiksa sebanyak 4 kali dengan frekuensi: 1) 1 kali pada triwulan pertama; 2) 1 kali pada triwulan kedua; 3) 2 kali pada triwulan ketiga. Pemeriksaan kehamilan yang jumlahnya melebihi frekuensi diatas pada tiap-tiap triwulan tidak dibiayai oleh program ini. Dalam pelaksanaan ANC juga dilaksanakan konseling yang meliputi pengetahuan komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas, deteksi dini dan antisipasi oleh keluarga, persiapan persalinan, Inisiasi Menyusui Dini (IMD), ASI eksklusif, perawatan bayi baru lahir, Keluarga Berencana (KB), dan anjuran senam hamil. b. Penatalaksanaan komplikasi kehamilan antara lain : 1) Penatalaksanaan abortus imminen, abortus inkompletus dan missed abortion; 2) Penatalaksanaan hiperemesis gravidarum; 3) Stabilisasi dan persiapan rujukan pada kasus : Hipertensi dalam kehamilan dan perdarahan pada masa kehamilan Penatalaksanaan abortus imminen, abortus inkomplitus dan missed abortion dilakukan di Puskesmas Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar (PONED). c. Penatalaksanaan persalinan: Persalinan per vaginam 1) Persalinan per vaginam normal 2) Persalinan per vaginam dengan tindakan (sungsang, ekstraksi vacum/ekstraksi forcep) 3) Persalinan per vaginam dengan kondisi bayi kembar. Persalinan untuk kondisi bayi kembar dilakukan di puskesmas PONED. d. Penatalaksanaan komplikasi persalinan: 1) Perdarahan 2) Hipertensi dalam persalinan 3) Retensio plasenta 4) Penyulit pada persalinan. 5) Infeksi Penatalaksanaan komplikasi persalinan dilakukan di puskesmas PONED. Dalam pelaksanaan pelayanan Post Natal Care (PNC) meliputi: pelayanan ibu nifas, pelayanan bayi baru lahir, dan pelayanan KB pasca persalinan. e. Pelayanan nifas dan bayi baru lahir Pelayanan Ibu nifas dan bayi baru lahir dilaksanakan 4 kali, masing-masing 1 kali pada: 1) Kunjungan pertama untuk Kf1 dan KN1 (6 jam sampai dengan hari ke-2) 2) Kunjungan pertama untuk Kf1 dan KN1 (6 jam sampai dengan hari ke-2) 3) Kunjungan ketiga untuk Kf2 dan KN3 (hari ke-8 sampai dengan hari ke-28) 4) Kunjungan ketiga untuk Kf2 dan KN3 (hari ke-8 sampai dengan hari ke-28) f. Penatalaksanaan komplikasi nifas antara lain : 1) Perdarahan 2) Infeksi 3) Hipertensi dalam paska persalinan g. Penatalaksanaan bayi baru lahir dengan komplikasi dalam stabilisasi dan persiapan rujukan pada kasus: asfiksia, BBLR, infeksi, ikterus, kejang. h. Pelayanan KB pasca persalinan meliputi: pil, AKDR, Implant, Suntik dan komplikasi pemasangan alat kontrasepsi. Bayi yang lahir dari kedua orang tua atau salah satu orang tuanya peserta Jamkesmas secara otomatis menjadi peserta Jamkesmas, apabila bayi baru lahir memerlukan pertolongan lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan dapat dilakukan rujukan dari Puskesmas dan jaringannya tanpa harus diterbitkan kartu Jamkesmas baru, cukup kartu dari pihak orang tua dan surat rujukan dari Puskesmas. RUJUKAN Rujukan pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah proses rujukan kasus maupun rujukan spesimen/penunjang diagnostik yang dapat berasal dari jaringan puskesmas ke puskesmas atau puskesmas perawatan, antar puskesmas dan dari puskesmas ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (rumah sakit, BBKPM, BKPM, BKMM, BKIM). Prosedur rujukan dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Pelaksanaan rujukan harus didasarkan pada indikasi medis sehingga puskesmas dan jaringannya harus dapat melakukan kendali dalam hal rujukan, sehingga puskesmas dan jaringannya dapat melakukan seleksi kasus yang dirujuk. Rujukan harus disertai dengan surat rujukan. Pengendalian rujukan oleh puskesmas dan jaringannya akan sangat berdampak pada pengendalian biaya. Pada kondisi gawat darurat pasien dapat langsung ke fasilitas kesehatan rujukan terdekat. Untuk mendukung pelayanan rujukan disediakan biaya transportasi dari jaringan puskesmas ke puskesmas, antar puskesmas dan dari puskesmas ke pelayanan rujukan di tingkat Kabupaten/Kota. Dan biaya rujukan pemeriksaan spesimen/penunjang medis dari pustu, Seluruh puskesmas dan jaringannya, khusus untuk pelayanan jampersal bagi peserta Jamkesmas dapat memanfaatkan pelayanan pada Bidan Praktik Mandiri, Dokter Praktik, Klinik Swasta, Rumah Bersalin Swasta yang bekerjasama dalam program Jamkesmas, poskesdes/polindes ke puskesmas atau dari puskesmas pembantu, poskesdes, puskesmas dan jaringannya ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut kabupaten/kota. Seluruh biaya transportasi dari jaringan puskesmas ke puskesmas, antar puskesmas dan dari puskesmas ke pelayanan rujukan di tingkat Kabupaten/ kota bersumber dari dana Jamkesmas. PELAYANAN SPESIALISTIK Pada dasarnya Program Jamkesmas di puskesmas dan jaringannya adalah pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama, tetapi dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan lanjutan, beberapa puskesmas di wilayah perkotaan menyediakan pelayanan spesialistik. Apabila puskesmas memiliki fasilitas pelayanan spesialistik, baik berupa pelayanan dokter spesialis yang bersifat tetap atau rawat jalan maupun pelayanan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, dan lain lain), maka kegiatan tersebut dapat menjadi bagian kegiatan program Jamkesmas di puskesmas. - Semua jenis pelayanan kesehatan dasar yang tersedia di Puskesmas dan jaringannya wajib diberikan kepada peserta Jamkesmas. - Prosedur rujukan dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Pelaksanaan rujukan harus didasarkan pada indikasi medis sehingga puskesmas dan jaringannya harus dapat melakukan kendali dalam hal rujukan. Pelayanan kesehatan pada Program Jamkesmas yang diberikan oleh puskesmas dan jaringannya mengacu pada pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis lainnya yang berlaku.

Berita Terpopuler