SWAKELOLA SAMPAH DI BANJAR TENGAH
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya warga Br. Tengah, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara sepakat melaksanakan pengelolaan sampah secara swakelola. Pola ini diterapkan agar sampah yang dibuang warga tidak menumpuk terlalu lama.
Permintaan itu disampaikan Lurah Peguyangan, I Wayan Yusswara di sela-sela sosialisasi swakelola sampah di Br. Tengah, Minggu (3/2) malam. Sosialisasi yang ketiga kalinya ini dihadiri Sekretaris DKP Dewa Anom Sayoga; PDAM Kota Denpasar diwakili Kabag Pelanggan, IB Wardana dan dari Depo Garuda selaku pihak swakelola sampah, Luh Ria Wati.
Yusswara menyebutkan, swakelola yang dilaksanakan ini tidak memaksa warga untuk berlangganan. Namun bagi warga yang tidak ikut swakelola sampah dilarang membuang sampah di Jl. A. Yani, apalagi di sungai. Apabila warga sanggup mengelola sampahnya secara mandiri tentu akan membawa dampak positif untuk mewujudkan lingkungan bersih dan asri.
Terlebih lagi, bila masyarakat sanggup memilah sampah tentunya akan memiliki nilai ekonomis. Dengan dipilahnya sampah rumah tangga tersebut dapat dijual ke bank sampah yang ada di Kelurahan Peguyangan. “Saat ini di Kelurahan Peguyangan ada empat bank sampah yang dikelola empat kelompok swakelola,†kata Yusswara
Lebih lanjut Yusswara mengemukakan, awalnya masyarakat Br. Tengah kurang menyetujui pelaksanaan swakelola sampah tersebut, mengingat telah dipungut biaya kebersihan yang masuk dalam pembayaran PDAM. Untuk itu, pihaknya menghadirkan perwakilan PDAM dalam sosialisasi ini agar tidak terjadi pembayaran ganda untuk kebersihan.
Salah seorang warga Br. Tengah, I Ketut Suwendra, dalam kesempatan tersebut mengatakan, dirinya sangat setuju dilaksanakannya swakelola sampah. Namun biaya kebersihan yang dipungut melalui PDAM agar diputus, sehingga tidak terjadi pungutan ganda. “ Saya mengharapkan adanya MoU antara banjar dengan pihak pengelola agar dikemudian hari tidak terjadi kenaikan sepihak dari pihak swakelola sampah,†kata Suwendra
Menanggapi keinginan warga terkait biaya kebersihan, Kabag Pelanggan PDAM Kota Denpasar IB Wardana, mengatakan, Pihaknya sanggup memenuhi keinginan warga mencabut iuran sampah yang ada di Rekening PDAM bila ada rekomendasi dari DKP, kaling dan Lurah. Namun kitir disetor awal bulan maksimal tanggal 10.
Sementara Sekretaris DKP, Dewa Anom Sayoga, mengungkapkan, pelaksanaan swakelola di Kelurahan Peguyangan sangat bagus, karena sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008. Dengan begitu masyarakat beranggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
Anom Sayoga menambahkan, pihaknya sanggup memenuhi keinginan warga agar adanya kebersamaan dan keadilan pada masyarakat khususnya seluruh ruas Jl. A. Yani dalam memberikan pelayanan. Karena kebersihan menjadi tanggung jawab bersam, bukan hanya membebankan kepada pemerintah khususnya DKP. “Kami berharap dengan swakelola sampah Jl. A. Yani akan bersih dan tidak ada warga membuang sampah sembarangan,†ucapnya.