Menu

Evaluasi Subak Sembung

  • Rabu, 14 November 2012
  • 1176x Dilihat
Evaluasi Subak Sembung
Subak adalah suatu masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik sosioagraris- religius, yang merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di lahan sawah. Pengertian subak seperti itu pada dasarnya dinyatakan dalam peraturan-daerah pemerintah daerah Provinsi Bali No.02/PD/DPRD/l972. Arif (l999) memperluas pengertian karakteristik sosio-agraris-religius dalam sistem irigasi subak, dengan menyatakan lebih tepat subak itu disebut berkarakteristik sosio-teknis-religius, karena pengertian teknis cakupannya menjadi lebih luas, termasuk diantaranya teknis pertanian, dan teknis irigasi. Sesuai bank data 2007 (http://bankdata.denpasarkota.go.id), Luas subak di Kota Denpasar (hektar) terdiri dari Denpasar Selatan 935 Ha, Denpasar Timur 726 Ha, Denpasar Barat 284 Ha dan Denpasar Utara 772 Ha. Semua subak yang ada di Denpasar adalah Subak Tanah Sawah. Tim Evaluasi Subak Kota Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Drs. I Made Mudra, Msi melaksanakan penilaian organisasi Subak Sembuk Kelurahan Peguyangan pada hari Rabu, 14 Nopember 2012. Subak Sembung, Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara mengayomi kurang lebih 100 Hektar areal pesawahan. I Wayan Sunarta selaku Pekaseh Subak Sembung dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya Subak sembung terdiri dari empat mundukan yaitu: Mundukan Umawani seluas 20 Hektar dengan 34 krama, Mundukan Sapian seluas 20 Hektar dengan 45 krama, Mundukan Sembung seluas 35 Hektar dengan 61 krama, Mundukan Umapuan seluas30 Hektar dengan 59 krama. I Made Mudra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada segenap krama subak sembung yang dengan antusia mengikuti proses pembinaan sampai dengan evaluasi ini, dan berharap agar kelestarian subak sembung ini tetap terjaga agar bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya. (yuss)

Artikel Lainnya

PENERIMAAN DUTA SANITASI


PEMBINAAN KADER POSYANDU

PLENO PEMILU 2013

PEMILU 2013